Mungkin
anda terkejut ketika beredar berita bahwa rokok itu haram. Beberapa dari kita
masih blind mengapa merokok itu
haram dan ingin mengetahui dalil yang melandasi fatwa tersebut. Di sini saya
akan mengulas pertanyaan pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat yang
bingung kenapa merokok diharamkan. Artikel dibawah dikutip dari salah satu majalah
islami "Hidayatullah". Berikut penjelasannya....
“Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya. “ (Qs Al Isra’ : 27 )
Tentang
penjelasan ilmiah masalah ini sebenarnya sudah banyak diulas berbagai media
massa dan buku-buku. Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan
bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker
paru dan penyakit jantung, serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok.
Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik.
Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta
orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030 M.
Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21
diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok
Kematian
balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang
tua tidak merokok, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan
ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1% dan di pedesaan mencapai
10,9%.Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6% dan
di pedesaan 7,6%
Risiko
kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan
dan 24% di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan
perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu pertahun, maka
32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orangtua. (Fakta Tembakau
Indonesia )
Survey
selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di
Indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif
Belanja
mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih
besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala
rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.
Belanja
rokok bahka menggeser kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh
kembang balita. (Fakta Tembakau di Indonesia)
Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum rokok, karena belum ada nash yang secara jelas
menerangkan tentang hukum rokok tersebut. Tetapi dari berbagai pendapat
tersebut yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa rokok
hukumnya haram secara mutlak, baik bagi anak kecil, wanita hamil, penderita
penyakit yang berbahaya, begitu juga berlaku bagi orang dewasa yang sehat wal
afiat, laki-laki maupun perempuan.
Namun
banyak dalil yang bisa dijadikan landasan keharaman rokok secara mutlak adalah
sebagai berikut :
Dalil
Pertama adalah firman Allah swt :
“Dan
janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs :
al-Baqarah:195).
Dalil
Kedua adalah firman Allah swt :
“Dan janganlah
kalian membunuh diri kalian.” (QS an-Nisa’:29)
Dalil
Ketiga adalah sabda Rasulullah saw :
“Tidak
boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain .“
( HR Ibnu Majah, Hadist Shahih )
Dalil
Keempat: Bahwa tujuan diturunkan Syariat Islam adalah untuk menjaga lima hal,
yaitu :
a. Menjaga
Agama
b. Menjaga
Jiwa
c. Menjaga
Akal
d. Menjaga
Harta
e. Menjaga
Kehormatan
Keempat
dalil diatas menunjukkan keharaman rokok, karena rokok akan menyebabkan
seseorang terjerumus dalam kebinasaan dan kematian. Begitu juga, rokok selain
membahayakan perokok, maka dia akan membahayakan orang lain. Dengan demikian
rokok bertentangan dengan tujuan Syariah Islam, karena akan membahayakan jiwa,
akal dan harta.
Dalil
Kelima adalah firman Allah swt :
“Dan menghalalkan
bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .“
( Qs Al A’raf : 157 )
Rokok
termasuk dari Khobaits ( sesuatu yang buruk dan jelek ), karena rokok adalah
produk berbahaya dan adiktif, serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di
antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker)
Dalil
Keenam adalah firman Allah swt :
“Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya. “ ( Qs Al Isra’ : 27 )
Dalil
Ketujuh adalah sabda Rasulullah saw :
“Allah
membenci untuk kalian tiga hal: “Orang yang menyampaikan setiap hal yang
didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya.“ ( HR Bukhari )
Adalah
suatu fakta bahwa keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih
tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat
bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%,
sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Pengeluaran
keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9% itu menempati urutan kedua setelah
pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga
miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan
balita. (Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi )
Bagaimana
dengan Nasib Petani Tembakau?
Ketika
para ulama telah menfatwakan keharaman rokok, maka, ada suara-suara sinis
dengan mengatakan, fatwa telah mematikan petani tembakau. Nah, untuk ini ada
dua landasan;
Pertama:
Umat Islam harus yakin bahwa rizki di tangan Allah swt dan setiap jiwa sudah
ditentukan rizkinya di Lauhul Mahfudh, dan ketentuan tersebut diperbaharuhi
lagi ketika manusia masih dalam kandungan ibu, sebagaimana sabda Rosulullah saw
:
“Sesungguhnya
seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama
empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah
darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal
daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta
memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu
kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.“
(Bukhari dan Muslim )
Kedua: Takut
miskin karena meninggalkan rokok hukumnya sebagaimana seseorang yang membatasi
anak, atau melakukan aborsi karena takut tidak bisa memberi makan kepada
mereka. Allah swt berfirman :
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinsan, Kami akan memberi
rezki kepadamu dan kepada mereka.“ (Qs Al An’am : 151 )
Allah juga
berfirman :
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.” ( Qs Al Isra’ : 31 )
Ketiga:
Keharaman rokok mestinya dijadikan kesempatan oleh para petani tembakau untuk
beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk
rokok, karena data – data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama
periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan
tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005.
Ini
artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih
nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993
hingga tahun 2005. (Fakta Tembakau di Indonesia )
Selama
periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata
US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah
684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor.
Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun.
Tidak ada
petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman
lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat
menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak
membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi
dengan kenaikan biaya produksi.
Upah buruh
tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani
tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pada
tahun tersebut.
Oleh
karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain,
dan 64% petani pengelola menginginkan hal yang sama.
Siapakah
yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia?
Yang
paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia adalah para pemilik
modal, yang dikuasai oleh orang-orang Yahudi. Perlu diketahui bahwa pangsa
pasar rokok di Indonesia didominasi 3 perusahaan besar: ( 2001-2009 ): Gudang
Garam 32%, Djarum 25%, HM Sampoerna 19%.
Pada tahun
2005, Philip Morris membeli saham 97% Sampoerna, senilai 45 triliuan pada 2005
yang akhirnya telah menjadikan Sampoerna menduduki peringkat pertama
mengalahkan Gudang Garam dan Djarum. Sehingga pada tahun 2009 urutan pangsa
pasar rokok adalah Sampoena- Philip Morris 29%, GudangGaram, 21.1%, dan Djarum
19,4 %. Kemudian hal itu mendorong BAT ( British American Tobacco ) membeli 85
% saham Bentoel senilai Rp 5 triliun pada Juni 2009. Dengan demikian 75% pangsa
pasar dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri
rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau
Ini
berarti bahwa keuntungan rokok bersih dari satu perusahaan rokok saja mencapai
34,7 triliyun yang membayar adalah rakyat miskin Indonesia dan uang sebanyak
itu ditransfer ke Negara asalnya, sedangkan penyakit akibat rokok tetap
tertinggal di Indonesia. ( No T.C. Seri Lembaran Fakta, hal : 16 )
Wallahu
A’lam, Jakarta, 26 Mei 2010.
Dr. Ahmad
Zain An Najah, MA
Catatan:
Masalah ini dipresentasikan pada Seminar Tentang “Rokok Halal atau Haram “ yang
diadakan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Kota Bogor bekerjasama dengan MUI Kota
Bogor.